Minggu, 28 Februari 2016

Makalah Bank dan Lembaga Keuangan "Tingkat Kesehatan Bank"



MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
“TINGKAT KESEHATAN BANK”



DI SUSUN OLEH : 

 Pujiasih
                                      
 A210140082


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH SURAKARTA
2015


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Kebijakan perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanankan oleh BI pada dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan, baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu sistem. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah seperti apakah bank yang disebut sehat itu?
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.

B.   Rumusan Masalah

11.Apa arti kesehatan Bank umum?
22.Apa saja yang menjadi indikator kesehatan sebuah bank dan bagaimana  pengukurannya?
33.Bagaimana metode yang dilakukan dalam menjaga kesehatan Bank?

BAB II
PEMBAHASAN

 A.   Pengertian Bank
Dalam kehidupan sehari-hari kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat tidak terlepas dari kaitannya dengan uang. Sebab untuk menjalankan perekonomian, masyarakat membutuhkan uang untuk melakukan transaksi. Dalam melakukan transaksinya masyarakat dapat melakukannya dengan mendapatkan bantuan dari sebuah lembaga keuangan yang kita kenal dengan nama bank. Dengan adanya bank masyarakat menjadi terbantu untuk dapat menukarkan uangnya, transfer, membayar rekening listrik, air, telepon ataupun pembayaran lainnya.
Bank berasal dari kata banco yang artinya adalah bangku. Kata ini berasal dari bahasa Italia. Kata bangku inilah yang digunakan seorang bangkir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah atau pelanggannya sampai kemudian istilah ini resmi dan populer menjadi Bank.
Definisi bank menurut UU No. 14 tahun1967 Pasal 1 tentang Pokok-Pokok Perbankan adalah “lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”.
Menurut undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Dari pengertian diatas dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran, dan tidak kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, yaitu kebijakan moneter. Karena fungsi-fungsinya tersebut, maka keberadaan bank yang sehat, baik secara individu maupun secara keseluruhan sebagai suatu sistem, merupakan prasyarat bagi suatu perekonomian yang sehat. Untuk menciptakan bank sehat tersebut antara lain diperlukan pengaturan dan pengawasan bank secara efektif.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang, bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan maka bank bertindak sebagai lembaga intermediasi atau lembaga perantara untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro ataupun deposito berjangka. Sementara itu, pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana akan mengajukan pinjaman atau kredit kepada bank. Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi, kredit modal kerja ataupun kredit konsumsi.
Penghimpunan dana dari masyarakat perlu dilakukan dengan cara-cara tertentu sehingga efisien dan dapat disesuaikan dengan rencana penggunaan dana tersebut. Pada dasarnya bank mempunyai empat alternatif untuk menghimpun dana untuk kepentingan usahanya, yaitu dana sendiri, dana dari deposan, dana pinjaman dan sumber dana lainnya.
Dana yang telah dihimpun bukanlah dana yang semuanya murah tapi sebagian besar adalah dana dari deposan yang menimbulkan kewajiban bagi bank untuk membayar imbal jasa berupa bunga. Untuk memperoleh penerimaan bank dalam rangka menutup biaya-biaya lain serta mendapatkan keuntungan, maka bank berusaha mengalokasikan dananya dalam berbagai bentuk aktiva dengan berbagai macam pertimbangan. Sebelum bank memutuskan untuk memilih suatu bentuk aktiva tertentu dalam pengalokasian dana pihak ketiga, banyak hal yang harus dipertimbangkan. Terdapat tiga hal menjadi perhatian bank untuk menjadi bahan pertimbangan yaitu risiko, hasil dan jangka waktu.
B.   Jenis – jenis Bank
Penggolongan bank tidak hanya berdasarkan jenis kegiatan usahanya, melainkan juga mencakup bentuk badan hukum, pendirian dan kepemilikan, dan target pasarnya.
a.    Menurut kegiatan usaha
Sesuai dengan UU No 10 Tahun1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan disebutkan jenis bank terdiri atas :
1.      Bank umum
 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum yaitu:
 a.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa     deposito berjangka, tabungan, dana atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.    Menerbitkan surat pengakuan utang.
c.    Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga dan melakukan      perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
2. Bank Perkreditan Rakyat
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Tugas dari Badan Perkreditan Rakyat meliputi:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dana atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit kepada pengusaha kecil dan rumah tangga.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
C.   Tingkat Kesehatan Bank
1.    Pengertian Tingkat Kesehatan bank
Bank yang sehat adalah Bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik, yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat dipergunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakan, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi tersebut bank dapat memberikan layanan yang baik kepada masyarakat dan bermanfaat bagi perekonomian Indonesia
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Menurut Selamet ( 2006 : 185 ) “Tingkat kesehatan bank adalah penilaian atas suatu kondisi laporan keuangan bank pada periode dan saat tertentu sesuai dengan standar Bank Indonesi.”
Menurut Veithzal Rivai ( 2007 : 118 ) “Tingkat kesehatan bank adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik, yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat melancarkan lalu lintas pembayaran serta dapat dipergunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakan, terutama kebijakan moneter”.
Menurut Kasmir ( 2008 : 41 ) “Tingkat kesehatan bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.”
2.    Faktor – faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Faktor – faktor yang dinilai dalam penilaian kesehatan Bank meliputi :
a.    Permodalan ( Capital )
Setiap bank yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk memelihara Kewajiban Penyediaan Modal Minimum ( KPMM ) sekurang-kurangnya 8%. Minimum Capital Adequecy Ratio sebesar 8% ini, dari waktu ke waktu akan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perbankan yang terjadi, dengan tepat mengacu pada standar International, yaitu Bank for International Settlement ( BIS ) yang berpusat di Geneva.
Tinggi rendahnya CAR suatu bank akan dipengaruhi oleh 2(dua) faktor utama yaitu besarnya modal yang dimiliki bank dan jumlah Aktiva Tertimbang Menurut Risiko ( ATMR ) yang dikelola oleh bank tersebut. Hal ini disebabkan penilaian terhadap factor permodalan didasarkan pada rasio ATMR.
Penilaian terhadap Pemenuhan KPMM ( Kewajiban Penyediaan Modal Minimum ) Bank:
  1. Pemenuhan KPMM sebesar 8% diberi kredit ‘sehat’ dengan nilai kredit 81, dan untuk setiap kenaikan 0,1% dari pemenuhan KPMM sebesar 8%, maka nilai kredit ditambah 1 hingga maksimum 100.
  2. Pemenuhan KPMM kurang dari 8% samapi dengan 7,9% diberi predikat ‘kurang sehat’ dengan nilai kredit 65 dan untuk penurunan 0,1% dari pemenuhan KPMM sebesar 7,9% nilai kredit dikurangi 1 dengan maksimum 0
Perlu dikeatahui disini adalah bahwa pemenuhan KPMM sebesar 8% pada waktunya akan ditingkatkan.disesuaikan dengan Peraturan Bank Indonesia.


b.    Faktor Kualitas Aktiva Produktif
Adalah penilaian terhadap factor Kualitas Aktiva Produktif ( KAP) didasarkan pada 2 (dua) rasio yaitu:
a.    Rasio Aktiva Produktif Yang Diklasifikasikan terhadap Aktiva Produktif
b.    Rasio Penyisihan Pengahapusan Aktiva Produktif Yang Dibentuk (PPAPYD) oleh Bank terhadap Penyisihan Pengahapusan Aktiva Produktif Yang Wajib Dibentuk ( PPAPWD ) oleh Bank.
Aktiva produktif yang diklasifikasikan adalah aktiva produktif, baik yang sudah maupun yang mengandung potensi tidak memberikan penghasilan atau menimbulkan kerugian, yang besarnya ditetapkan sebagai berikut:
  1. 25% dari kredit yang digolongkan dalam Perhatian Khusus (Special Mention )
  2. 50% dari kredit yang digolongkan Kurang Lancar (Substandard)
  3. 75% dari kredit yang digolongkan diragukan (Doubtful )
  4. 100% dari kredit yang digolongkan Macet (Loss) yang masih tercatat dalam pembukuan Bank dan surat berharga yang digolongkan macet.
c.      Faktor Manajemen
Meliputi penilaian terhadap factor manajemen yang mencakup 2(dua) komponen yaitu manajemen umum dan manajemen risiko, dengan menggunakan daftar pertanyaan/pernyataan, yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut:
a. Bagi bank devisa sebesar 100
b. Bagi bank non devisa sebanyak 85
Setiap pertanyaan/pernyataan mempunyai nilai kredit sebagai berikut:
a. Bagi bank devisa sebesar 0,25
b. Bagi bank non devisa 0,294


Skala penilaian untuk setiap pertanyaan/pernyataan ditetapkan antara 0 sampai dengan 4, dengan criteria sebagai berikut:
a. Nilai 0 mencerminkan kondisi lemah
b. Nilai 1,2, dan 3 mencerminkan kondisi antara
c. Nilai 4 mencerminkan kondisi yang baik
1.        Faktor Rentabilitas
Dalam penilaian faktor rentabilitas didasarkan pada 2 (dua) rasio yaitu:
a. Rasio laba sebelum pajak dalam 12bulan terakhir terhadap rata-rata volume usaha dalam periode yang sama
b. Rasio biaya operasional dalam 12 bulan terakhir terhadap pendapatan operasional dalam periode yang sama. Untuk hal ini sering digunakan dengan singkatan BOPO, yaitu Biaya Opersional dibanding dengan Pendapatan Operasional
2. Faktor Likuiditas
Dalam penilaian factor likuiditas didasarkan pada 2(dua) rasio yaitu:
a. Cash Ratio, penilaian Alat Liquid terhadap hutang lancar.
b. Loan to deposit ratio (LDR), mengukur perbandingan jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank.
D.   Kriteria Kesehatan Bank
Tingkat kesehatan pada dasarnya dinilai dengan pendekatan kuantitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan kuantitatif tersebut dapat dilakukan dengan mengadakan penilaian terhadap faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, rentabilitas, likuiditas. Pendekatan kuantitatif diperlukan karena masing-masing faktor tersebut mengandung berbagai aspek yang saling berkaitan antara satu dengan lainnya serta saling mempengaruhi.
Pelaksanaan penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan dengan cara:
  1. Mengkuantifikasi beberapa komponen penting dari masing-masing faktor.
  2. Atas dasar kuantifikasi komponen-komponen penting tersebut dilakukan penilaian lebih lanjut dengan memperhatikan aspek lain yang secara materil berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan masing-masing faktor.
Sedangkan tata cara kuantifikasi penilaian kesehatan dilakukan dengan reward system yaitu memberikan nilai kredit 0 sampai dengan 100 bagi masing-masing faktor komponen penilaian tingkat kesehatan Bank Umum beserta dengan bobotnya.
Predikat kesehatan Bank Umum digolongkan menjadi empat kriteria yaitu sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat.
Tabel 2.1 Penggolongan Tingkat Kesehatan Nilai
Predikat
81 – 100
Sehat
66 – <81
Cukup Sehat
51 – <66
Kurang Sehat
0 – <51
Tidak Sehat
Ketentuan penilaian tingkat kesehatan bank, bank dimaksudkan untuk dapat dipergunakan sebagai:
  1. Standar bagi manajemen bank untuk menilai apakah pengelolan bank telah sesuai dengan asas-asas perbankan yang sehat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
  2. Standar untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank secara individual maupun untuk industri perbankan secara keseluruhan.

E. Metode Kesehatan Bank
1.    Sekilas Cara Lama (CAMELS dan CAMEL)
Struktur atau komponen penilaian bank yang lama tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 serta ketentuan pelaksanaannya sesuai Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004. Semua komponen pada CAMELS 2004 lebih mengarah pada ukuran-ukuran kinerja perusahaan secara internal, mulai dari Asset Quality, Management, Earning Power, dan Liquidity, serta Sensitivity to Market Risk. Sistem penilaian dengan 5 faktor tersebut sering disebut dengan CAMELS Rating System. Tatacara CAMEL secara umum adalah sebagai berikut:
Pertama, hitunglah nilai indikator atau komponen penilaian untuk setiap faktor sesuai dengan rumus yang telah ditetapkan pada Peraturan Bank Indonesi berikut Surat Edarannya.

matriks perhitungan/analisis komponen faktor permodalan (capital) versi CAMELS
Kedua, berdasarkan nilai komponen tersebut, misalnya CAR, lihatlah pada matriks penilaian komposit untuk faktor permodalan yang telah disediakan oleh BI. Dari matriks tersebut kita akan mengetahui nilai peringkatnya jika diketahui nilai CAR. Misalnya, bank dengan CAR = 8% akan memperoleh nilai “Komposit 3”.
    
2.    Metode Baru (RGC), Lebih Komprehensif
Sesuai dengan Peratuan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan berdasarkan Risiko (Risk-based Bank Rating). Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan terhadap Bank secara individual maupun konsolidasi
Tahap-tahap penilaian bank pada RGEC boleh disebut model penilaian kesehatan bank yang sarat dengan manajemen resiko. Menurut BI dalam PBI tersebut, Manajemen Bank perlu memperhatikan prinsip-prinsip umum berikut ini sebagai landasan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank: Berorientasi Risiko, Proporsionalitas, Materialitas dan Signifikansi, serta Komprehensif dan Terstruktur.
Cara perhitungan pada RGEC – dibandingkan metode CAMELS – relatif berbeda signifikan pada komponen “R“, yaitu Risk Profile. Kini, penilaian Risk Profile relatif lebih “ribet” karena mengunakan matriks dengan dua dimensi. Dulu – maksudnya dengan CAMELS – kita bisa langsung mengetahui nilai peringkat (skornya antara 1 sampai 5) jika sudah mengetahui nilai indikatornya. Namun kini, ada aspek lain yang perlu dipertimbangkan sebelum memperoleh nilai akhir untuk indikator tersebut. Misalnya “ratio debitur inti terhadap total kredit” sebuah bank adalah ….%. Tahap pertamanya sama dengan metoda CAMELS yaitu menentukan peringkat jika diketahui nilai indikatornya. 
3.  Penilaian faktor Profil Risiko merupakan penilaian terhadap Risiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam aktivitas operasional Bank. 
Penilaian Risiko inheren merupakan penilaian atas Risiko yang melekat pada kegiatan bisnis Bank, baik yang dapat dikuantifikasikan maupun yang tidak, yang berpotensi mempengaruhi posisi keuangan Bank. Karakteristik Risiko inheren Bank ditentukan oleh faktor internal maupun eksternal, antara lain strategi bisnis, karakteristik bisnis, kompleksitas produk dan aktivitas Bank, industri dimana Bank melakukan kegiatan usaha, serta kondisi makro ekonomi.
Jadi untuk “Risk Profile“, kita menggunakan dua dimensi, yaitu nilai faktor dan peringkat risiko sebelum menentukan peringkat akhirnya. Atau dengan kata lain, nilai sebuah indikator merupakan fungsi dari nilai indikatornya dan kualitas manajemen risiko yang terkait dengan indikator tersebut. Inilah esensi dari penilaian kesehatan bank yang baru, yaitu kualitas manajemen risiko. Aspek “Risk Profile“ tersebut mencakup 8 (delapan) jenis Risiko yaitu:
  1. Risiko Kredit, menggunakan 12 indikator penilaian
  2. Risiko Pasar, menggunakan 17 indikator penilaian
  3. Risiko Operasional, menggunakan 15 indikator penilaian
  4. Risiko Likuiditas, menggunakan 11 indikator penilaian
  5. Risiko Hukum, menggunakan 13 indikator penilaian
  6. Risiko Stratejik, menggunakan 10 indikator penilaian
  7. Risiko Kepatuhan, menggunakan 5 indikator penilaian, dan
  8. Risiko Reputasi, menggunakan 10 indikator penilaian.
Penilaian untuk faktor lainnya, yaitu faktor “G, E, dan C” secara umum sama seperti penilaian dengan CAMELS sebelumnya. Semua komponen menggunakan indikator/komponen penilaian yang tidak berubah drastis.







BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang  merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum dan BPR.