MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
“TINGKAT KESEHATAN BANK”
DI
SUSUN OLEH :
Pujiasih
Pujiasih
A210140082
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADYAH SURAKARTA
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kebijakan perbankan yang dikeluarkan
dan dilaksanankan oleh BI pada dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan
memelihara kesehatan, baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu
sistem. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah seperti apakah bank yang
disebut sehat itu?
Secara sederhana dapat dikatakan
bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya
dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga
dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi,
dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh
pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan
moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan
pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara
keseluruhan.
B.
Rumusan Masalah
11.Apa arti kesehatan Bank umum?
22.Apa saja yang menjadi indikator kesehatan sebuah bank dan bagaimana pengukurannya?
22.Apa saja yang menjadi indikator kesehatan sebuah bank dan bagaimana pengukurannya?
33.Bagaimana metode yang dilakukan dalam menjaga
kesehatan Bank?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bank
Dalam kehidupan sehari-hari kegiatan
yang dilakukan oleh masyarakat tidak terlepas dari kaitannya dengan uang. Sebab
untuk menjalankan perekonomian, masyarakat membutuhkan uang untuk melakukan
transaksi. Dalam melakukan transaksinya masyarakat dapat melakukannya dengan
mendapatkan bantuan dari sebuah lembaga keuangan yang kita kenal dengan nama
bank. Dengan adanya bank masyarakat menjadi terbantu untuk dapat menukarkan
uangnya, transfer, membayar rekening listrik, air, telepon ataupun pembayaran
lainnya.
Bank berasal dari kata banco yang
artinya adalah bangku. Kata ini berasal dari bahasa Italia. Kata bangku inilah
yang digunakan seorang bangkir untuk melayani kegiatan operasionalnya
kepada para nasabah atau pelanggannya sampai kemudian istilah ini resmi dan
populer menjadi Bank.
Definisi bank menurut UU No. 14
tahun1967 Pasal 1 tentang Pokok-Pokok Perbankan adalah “lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang”.
Menurut undang-undang RI nomor 10
tahun 1998 tentang perbankan, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak”.
Dari pengertian diatas dapat
dijelaskan lebih lanjut bahwa Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi
sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran, dan tidak
kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan
kebijakan pemerintah, yaitu kebijakan moneter. Karena fungsi-fungsinya
tersebut, maka keberadaan bank yang sehat, baik secara individu maupun secara
keseluruhan sebagai suatu sistem, merupakan prasyarat bagi suatu perekonomian
yang sehat. Untuk menciptakan bank sehat tersebut antara lain diperlukan
pengaturan dan pengawasan bank secara efektif.
Sebagaimana diatur dalam
undang-undang, bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan maka bank bertindak sebagai lembaga intermediasi atau lembaga
perantara untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro
ataupun deposito berjangka. Sementara itu, pihak-pihak yang kekurangan dan
membutuhkan dana akan mengajukan pinjaman atau kredit kepada bank. Kredit
tersebut dapat berupa kredit investasi, kredit modal kerja ataupun kredit
konsumsi.
Penghimpunan dana dari masyarakat
perlu dilakukan dengan cara-cara tertentu sehingga efisien dan dapat
disesuaikan dengan rencana penggunaan dana tersebut. Pada dasarnya bank
mempunyai empat alternatif untuk menghimpun dana untuk kepentingan usahanya,
yaitu dana sendiri, dana dari deposan, dana pinjaman dan sumber dana lainnya.
Dana yang telah dihimpun bukanlah
dana yang semuanya murah tapi sebagian besar adalah dana dari deposan yang
menimbulkan kewajiban bagi bank untuk membayar imbal jasa berupa bunga. Untuk
memperoleh penerimaan bank dalam rangka menutup biaya-biaya lain serta
mendapatkan keuntungan, maka bank berusaha mengalokasikan dananya dalam
berbagai bentuk aktiva dengan berbagai macam pertimbangan. Sebelum bank
memutuskan untuk memilih suatu bentuk aktiva tertentu dalam pengalokasian dana
pihak ketiga, banyak hal yang harus dipertimbangkan. Terdapat tiga hal menjadi
perhatian bank untuk menjadi bahan pertimbangan yaitu risiko, hasil dan jangka
waktu.
B.
Jenis – jenis Bank
Penggolongan bank tidak hanya
berdasarkan jenis kegiatan usahanya, melainkan juga mencakup bentuk badan
hukum, pendirian dan kepemilikan, dan target pasarnya.
a.
Menurut kegiatan usaha
Sesuai dengan UU No 10 Tahun1998
tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan disebutkan jenis bank
terdiri atas :
1. Bank
umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Kegiatan-kegiatan usaha yang
dapat dilakukan oleh Bank Umum yaitu:
a. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dana atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Menerbitkan
surat pengakuan utang.
c. Menerima
pembayaran atas tagihan surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
ketiga.
2.
Bank Perkreditan Rakyat
adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Tugas dari
Badan Perkreditan Rakyat meliputi:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dana atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit kepada pengusaha kecil dan rumah tangga.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
C.
Tingkat Kesehatan Bank
1.
Pengertian Tingkat Kesehatan bank
Bank yang sehat adalah Bank yang
dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik, yang dapat menjaga dan
memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat
membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat dipergunakan oleh
pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakan, terutama kebijakan moneter.
Dengan menjalankan fungsi tersebut bank dapat memberikan layanan yang baik
kepada masyarakat dan bermanfaat bagi perekonomian Indonesia
Untuk dapat menjalankan fungsinya
dengan baik bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya
dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip
kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan
kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi
kewajibannya setiap saat. Selain itu, bank harus senantiasa memenuhi berbagai
ketentuan dan aturan yang berlaku.
Menurut Selamet ( 2006 : 185 )
“Tingkat kesehatan bank adalah penilaian atas suatu kondisi laporan keuangan
bank pada periode dan saat tertentu sesuai dengan standar Bank Indonesi.”
Menurut Veithzal Rivai ( 2007 : 118
) “Tingkat kesehatan bank adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya
dengan baik, yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat
menjalankan fungsi intermediasi, dapat melancarkan lalu lintas pembayaran serta
dapat dipergunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakan,
terutama kebijakan moneter”.
Menurut Kasmir ( 2008 : 41 )
“Tingkat kesehatan bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank dapat
diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional
perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik
dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.”
2.
Faktor – faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Faktor – faktor yang dinilai dalam penilaian kesehatan
Bank meliputi :
a. Permodalan ( Capital )
Setiap bank yang beroperasi di
Indonesia diwajibkan untuk memelihara Kewajiban Penyediaan Modal Minimum ( KPMM
) sekurang-kurangnya 8%. Minimum Capital Adequecy Ratio sebesar 8% ini, dari
waktu ke waktu akan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perbankan yang
terjadi, dengan tepat mengacu pada standar International, yaitu Bank for
International Settlement ( BIS ) yang berpusat di Geneva.
Tinggi rendahnya CAR suatu bank akan
dipengaruhi oleh 2(dua) faktor utama yaitu besarnya modal yang dimiliki bank
dan jumlah Aktiva Tertimbang Menurut Risiko ( ATMR ) yang dikelola oleh bank
tersebut. Hal ini disebabkan penilaian terhadap factor permodalan didasarkan
pada rasio ATMR.
Penilaian terhadap Pemenuhan KPMM (
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum ) Bank:
- Pemenuhan KPMM sebesar 8% diberi kredit ‘sehat’ dengan nilai kredit 81, dan untuk setiap kenaikan 0,1% dari pemenuhan KPMM sebesar 8%, maka nilai kredit ditambah 1 hingga maksimum 100.
- Pemenuhan KPMM kurang dari 8% samapi dengan 7,9% diberi predikat ‘kurang sehat’ dengan nilai kredit 65 dan untuk penurunan 0,1% dari pemenuhan KPMM sebesar 7,9% nilai kredit dikurangi 1 dengan maksimum 0
Perlu dikeatahui disini adalah bahwa
pemenuhan KPMM sebesar 8% pada waktunya akan ditingkatkan.disesuaikan dengan
Peraturan Bank Indonesia.
b. Faktor Kualitas Aktiva Produktif
Adalah penilaian terhadap factor Kualitas
Aktiva Produktif ( KAP) didasarkan pada 2 (dua) rasio yaitu:
a. Rasio
Aktiva Produktif Yang Diklasifikasikan terhadap Aktiva Produktif
b. Rasio
Penyisihan Pengahapusan Aktiva Produktif Yang Dibentuk (PPAPYD) oleh Bank
terhadap Penyisihan Pengahapusan Aktiva Produktif Yang Wajib Dibentuk ( PPAPWD
) oleh Bank.
Aktiva produktif yang diklasifikasikan
adalah aktiva produktif, baik yang sudah maupun yang mengandung potensi tidak
memberikan penghasilan atau menimbulkan kerugian, yang besarnya ditetapkan
sebagai berikut:
- 25% dari kredit yang digolongkan dalam Perhatian Khusus (Special Mention )
- 50% dari kredit yang digolongkan Kurang Lancar (Substandard)
- 75% dari kredit yang digolongkan diragukan (Doubtful )
- 100% dari kredit yang digolongkan Macet (Loss) yang masih tercatat dalam pembukuan Bank dan surat berharga yang digolongkan macet.
c.
Faktor Manajemen
Meliputi penilaian terhadap factor
manajemen yang mencakup 2(dua) komponen yaitu manajemen umum dan manajemen
risiko, dengan menggunakan daftar pertanyaan/pernyataan, yang jumlahnya
ditetapkan sebagai berikut:
a.
Bagi bank devisa sebesar 100
b.
Bagi bank non devisa sebanyak 85
Setiap pertanyaan/pernyataan mempunyai nilai kredit
sebagai berikut:
a.
Bagi bank devisa sebesar 0,25
b.
Bagi bank non devisa 0,294
Skala
penilaian untuk setiap pertanyaan/pernyataan ditetapkan antara 0 sampai dengan
4, dengan criteria sebagai berikut:
a.
Nilai 0 mencerminkan kondisi lemah
b.
Nilai 1,2, dan 3 mencerminkan kondisi antara
c.
Nilai 4 mencerminkan kondisi yang baik
1.
Faktor Rentabilitas
Dalam penilaian faktor rentabilitas didasarkan pada 2
(dua) rasio yaitu:
a. Rasio laba sebelum pajak dalam
12bulan terakhir terhadap rata-rata volume usaha dalam periode yang sama
b. Rasio biaya operasional dalam 12
bulan terakhir terhadap pendapatan operasional dalam periode yang sama. Untuk
hal ini sering digunakan dengan singkatan BOPO, yaitu Biaya Opersional
dibanding dengan Pendapatan Operasional
2. Faktor Likuiditas
Dalam penilaian factor likuiditas didasarkan pada
2(dua) rasio yaitu:
a. Cash Ratio, penilaian Alat Liquid terhadap hutang
lancar.
b. Loan to deposit ratio (LDR),
mengukur perbandingan jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang
diterima oleh bank.
D.
Kriteria Kesehatan Bank
Tingkat kesehatan pada dasarnya
dinilai dengan pendekatan kuantitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh
terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan kuantitatif tersebut
dapat dilakukan dengan mengadakan penilaian terhadap faktor permodalan,
kualitas aktiva produktif, rentabilitas, likuiditas. Pendekatan kuantitatif
diperlukan karena masing-masing faktor tersebut mengandung berbagai aspek yang
saling berkaitan antara satu dengan lainnya serta saling mempengaruhi.
Pelaksanaan penilaian terhadap faktor-faktor tersebut
dilakukan dengan cara:
- Mengkuantifikasi beberapa komponen penting dari masing-masing faktor.
- Atas dasar kuantifikasi komponen-komponen penting tersebut dilakukan penilaian lebih lanjut dengan memperhatikan aspek lain yang secara materil berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan masing-masing faktor.
Sedangkan
tata cara kuantifikasi penilaian kesehatan dilakukan dengan reward system yaitu
memberikan nilai kredit 0 sampai dengan 100 bagi masing-masing faktor komponen
penilaian tingkat kesehatan Bank Umum beserta dengan bobotnya.
Predikat
kesehatan Bank Umum digolongkan menjadi empat kriteria yaitu sehat, cukup
sehat, kurang sehat dan tidak sehat.
Tabel
2.1 Penggolongan Tingkat Kesehatan Nilai
|
Predikat
|
81
– 100
|
Sehat
|
66
– <81
|
Cukup
Sehat
|
51
– <66
|
Kurang
Sehat
|
0 –
<51
|
Tidak
Sehat
|
Ketentuan
penilaian tingkat kesehatan bank, bank dimaksudkan untuk dapat dipergunakan
sebagai:
- Standar bagi manajemen bank untuk menilai apakah pengelolan bank telah sesuai dengan asas-asas perbankan yang sehat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
- Standar untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank secara individual maupun untuk industri perbankan secara keseluruhan.
E. Metode Kesehatan Bank
1.
Sekilas Cara Lama (CAMELS dan CAMEL)
Struktur
atau komponen penilaian bank yang lama tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia
nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 serta ketentuan pelaksanaannya sesuai
Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004. Semua komponen
pada CAMELS 2004 lebih mengarah pada ukuran-ukuran kinerja perusahaan secara
internal, mulai dari Asset Quality, Management, Earning Power, dan Liquidity,
serta Sensitivity to Market Risk. Sistem penilaian dengan 5 faktor tersebut
sering disebut dengan CAMELS Rating System. Tatacara CAMEL secara umum adalah
sebagai berikut:
Pertama,
hitunglah nilai indikator atau komponen penilaian untuk setiap faktor sesuai
dengan rumus yang telah ditetapkan pada Peraturan Bank Indonesi berikut Surat
Edarannya.
matriks
perhitungan/analisis komponen faktor permodalan (capital) versi CAMELS
Kedua,
berdasarkan nilai komponen tersebut, misalnya CAR, lihatlah pada matriks
penilaian komposit untuk faktor permodalan yang telah disediakan oleh BI. Dari
matriks tersebut kita akan mengetahui nilai peringkatnya jika diketahui nilai
CAR. Misalnya, bank dengan CAR = 8% akan memperoleh nilai “Komposit 3”.
2.
Metode Baru (RGC), Lebih Komprehensif
Sesuai
dengan Peratuan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum, Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank
dengan menggunakan pendekatan berdasarkan Risiko (Risk-based Bank Rating).
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan terhadap Bank secara individual
maupun konsolidasi
Tahap-tahap
penilaian bank pada RGEC boleh disebut model penilaian kesehatan bank yang
sarat dengan manajemen resiko. Menurut BI dalam PBI tersebut, Manajemen Bank
perlu memperhatikan prinsip-prinsip umum berikut ini sebagai landasan dalam
menilai Tingkat Kesehatan Bank: Berorientasi Risiko, Proporsionalitas,
Materialitas dan Signifikansi, serta Komprehensif dan Terstruktur.
Cara
perhitungan pada RGEC – dibandingkan metode CAMELS – relatif berbeda signifikan
pada komponen “R“, yaitu Risk Profile. Kini, penilaian Risk Profile relatif
lebih “ribet” karena mengunakan matriks dengan dua dimensi. Dulu – maksudnya
dengan CAMELS – kita bisa langsung mengetahui nilai peringkat (skornya antara 1
sampai 5) jika sudah mengetahui nilai indikatornya. Namun kini, ada aspek lain
yang perlu dipertimbangkan sebelum memperoleh nilai akhir untuk indikator
tersebut. Misalnya “ratio debitur inti terhadap total kredit” sebuah bank adalah
….%. Tahap pertamanya sama dengan metoda CAMELS yaitu menentukan peringkat jika
diketahui nilai indikatornya.
3. Penilaian faktor
Profil Risiko merupakan penilaian terhadap Risiko inheren dan kualitas
penerapan Manajemen Risiko dalam aktivitas operasional Bank.
Penilaian
Risiko inheren merupakan penilaian atas Risiko yang melekat pada kegiatan
bisnis Bank, baik yang dapat dikuantifikasikan maupun yang tidak, yang
berpotensi mempengaruhi posisi keuangan Bank. Karakteristik Risiko inheren Bank
ditentukan oleh faktor internal maupun eksternal, antara lain strategi bisnis,
karakteristik bisnis, kompleksitas produk dan aktivitas Bank, industri dimana
Bank melakukan kegiatan usaha, serta kondisi makro ekonomi.
Jadi
untuk “Risk Profile“, kita menggunakan dua dimensi, yaitu nilai faktor dan
peringkat risiko sebelum menentukan peringkat akhirnya. Atau dengan kata lain,
nilai sebuah indikator merupakan fungsi dari nilai indikatornya dan kualitas
manajemen risiko yang terkait dengan indikator tersebut. Inilah esensi dari
penilaian kesehatan bank yang baru, yaitu kualitas manajemen risiko. Aspek
“Risk Profile“ tersebut mencakup 8 (delapan) jenis Risiko yaitu:
- Risiko Kredit, menggunakan 12 indikator penilaian
- Risiko Pasar, menggunakan 17 indikator penilaian
- Risiko Operasional, menggunakan 15 indikator penilaian
- Risiko Likuiditas, menggunakan 11 indikator penilaian
- Risiko Hukum, menggunakan 13 indikator penilaian
- Risiko Stratejik, menggunakan 10 indikator penilaian
- Risiko Kepatuhan, menggunakan 5 indikator penilaian, dan
- Risiko Reputasi, menggunakan 10 indikator penilaian.
Penilaian
untuk faktor lainnya, yaitu faktor “G, E, dan C” secara umum sama seperti
penilaian dengan CAMELS sebelumnya. Semua komponen menggunakan
indikator/komponen penilaian yang tidak berubah drastis.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penilaian tingkat kesehatan bank di
Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL
(Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan
penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan
penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian
bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko
pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini
nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang merupakan faktor
yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan
pada salah satu faktor tersebut (apabila suatu bank mengalami permasalahan yang
menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami
kesulitan.
Perbedaan penilaian tingkat
kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL.
Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara
bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank
adalah penilaian bank umum dan BPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar